Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
1 . Koordinasi kegiatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
2 . Koordinasi dan penyusunan rencana,program,dan anggaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
3 . Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
4 . Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
5 . Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum
6 . Penyelenggaraan pengelolaan barang milik atau kekayaan negara
7 . Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala