Kantor Pusat BASARNAS

Kedeputian Bidang

A.

Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan dipimpin oleh Deputi.

B.

Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana, dan Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengembangan dan pelaksanaan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan.

C.

1 . Perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan

2 . Pelaksanaan kebijakan di bidang sarana prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan

3 . Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan

4 . koordinasi pelaksanaan dukungan sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi dalam penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan

5 . Pengembangan dan pelaksanaan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan

6 . Pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang sarana dan prasarana, dan sistem komunikasi pencarian dan pertolongan

7 . Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dan, Sistem Komunikasi Pencarian dan Pertolongan

8 . pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

Selamat Datang di Web BASARNAS!