Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan, arsip, dokumentasi, keprotokolan, pengelolaan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah serta pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara.
1 . Penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan
2 . Pengelolaan urusan kearsipan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
3 . Penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan dalam, kerumahtanggaan, pemeliharaan, keprotokolan, dan urusan ketatausahaan pimpinan
4 . Penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan pengadaan secara elektronik
5 . Penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara
6 . Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat
7 . Penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi
8 . Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro