Kantor Pusat BASARNAS

Biro

A.

Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan, ketatausahaan, arsip, dokumentasi, keprotokolan, pengelolaan hubungan masyarakat, kerumahtanggaan, perlengkapan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah serta pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara.

B.

1 . Penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan

2 . Pengelolaan urusan kearsipan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

3 . Penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan dalam, kerumahtanggaan, pemeliharaan, keprotokolan, dan urusan ketatausahaan pimpinan

4 . Penyiapan koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan pengadaan secara elektronik

5 . Penyiapan koordinasi dan pengelolaan barang milik negara atau kekayaan negara

6 . Penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan hubungan masyarakat

7 . Penyiapan koordinasi dan pengelolaan dokumentasi

8 . Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro

Selamat Datang di Web BASARNAS!