Kantor Pusat BASARNAS

Kedeputian Bidang

A.

Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan dipimpin oleh Deputi.

B.

Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, perumusan kebutuhan, perumusan dan pelaksanaan standardisasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang operasi pencarian dan pertolongan, dan kesiapsiagaan serta perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/ atau rekomendasi dan pelayanan informasi penyelenggaraan pencarian dan pertolongan.

C.

1 . Perumusan kebijakan di bidang operasi pencanan dan pertolongan, dan kesiapsiagaan

2 . Perumusan norma, standar, prosedur, kriteria, serta persyaratan dan prosedur perizinan dan/ atau rekomendasi penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan

3 . Pelaksanaan kebijakan di bidang operasi pencanan dan pertolongan, dan kesiapsiagaan

4 . Perumusan dan pelaksanaan standardisasi siaga,latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan

5 . Perumusan kebutuhan siaga, latihan, dan pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan

6 . Koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan

7 . Pelayanan informasi pelaksanaan operas: pencanan dan pertolongan

8 . Pemantauan, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan

9 . Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang operasi pencarian dan pertolongan dan kesiapsiagaan

10 . Pelaksanaan siaga, latihan, dan operasi pencarian dan pertolongan

11 . Pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan

12 . Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala

Selamat Datang di Web BASARNAS!